Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kajari PPU, Agus Chandra (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran di pemerintahan desa. Terdiri alokasi dana desa (ADD) bersumber dari APBD PPU dan dana desa (DD) dari APBN .

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan dalam mengontrol dan mengawasi penggunaan ADD, termasuk DD yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tempatnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku,” ujar Kepala Kejari PPU Agus Chandra kepada awak media, Jumat (14/10/2022).

1. Siap buka ruang konsultasi potensi hukum

Kantor Kejari Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Selain itu, Chandra pun membuka konsultasi hukum terkait penggunaan anggaran ADD maupun AD. Penawaran kejaksaan ini khususnya disampaikan kepada pemerintah desa di PPU. 

“Kami pun di Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, selalu siap membuka ruang konsultasi terkait dengan potensi-potensi masalah hukum dalam penggunaan ADD dan DD itu,” sebut Kajari.

Melalui sinergitas dan kerja sama yang baik, menurutnya, dana desa dapat dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat. Pihak pengelola juga dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. 

“Jangan malah sampai disalahgunakan sehingga terjadi penyimpangan karena konsekuensinya tentu berurusan dengan  hukum,” tegas Agus Chandra.

2. Pastikan lebih mengawasi penggunaan ADD

Editorial Team

Tonton lebih seru di