Kejari PPU Ajak Masyarakat Awasi Penggunaan Anggaran Desa

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran di pemerintahan desa. Terdiri alokasi dana desa (ADD) bersumber dari APBD PPU dan dana desa (DD) dari APBN .
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan dalam mengontrol dan mengawasi penggunaan ADD, termasuk DD yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tempatnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku,” ujar Kepala Kejari PPU Agus Chandra kepada awak media, Jumat (14/10/2022).
1. Siap buka ruang konsultasi potensi hukum
Selain itu, Chandra pun membuka konsultasi hukum terkait penggunaan anggaran ADD maupun AD. Penawaran kejaksaan ini khususnya disampaikan kepada pemerintah desa di PPU.
“Kami pun di Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, selalu siap membuka ruang konsultasi terkait dengan potensi-potensi masalah hukum dalam penggunaan ADD dan DD itu,” sebut Kajari.
Melalui sinergitas dan kerja sama yang baik, menurutnya, dana desa dapat dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat. Pihak pengelola juga dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan malah sampai disalahgunakan sehingga terjadi penyimpangan karena konsekuensinya tentu berurusan dengan hukum,” tegas Agus Chandra.