Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran di pemerintahan desa. Terdiri alokasi dana desa (ADD) bersumber dari APBD PPU dan dana desa (DD) dari APBN .
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan dalam mengontrol dan mengawasi penggunaan ADD, termasuk DD yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tempatnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku,” ujar Kepala Kejari PPU Agus Chandra kepada awak media, Jumat (14/10/2022).