Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari PPU, Agus Chandra (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelidiki dugaan praktik mafia pertahanan di lokasi hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), salah satu lokasi eks perusahaan kelapa sawit setempat.  

Lokasi lahan kini berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah (BBT).  

“Satgas Pemberantas Mafia Tanah mempelajari indikasi adanya mafia tanah di HPL BBT di atas eks HGU PT TKA di Kecamatan Penajam, seluas lebih kurang 4 ribu hektare,” ujar Kepala Kejari (Kajari) PPU Agus Chandra kepada IDN Times, Rabu (12/4/2023).

1. Bentuk tim penyelesaian masalah lahan BBT

Ilustrasi Badan Bank Tanah di Kelurahan Riko, Penajam (IDN Times/Ervan)

Chandra mengatakan, timnya bersama BBT membentuk tim penyelesaian terkait dengan permasalahan-permasalahan di lahan bank tanah itu. Mengidentifikasi dugaan adanya mafia pertahanan pada lahan HPL BBT ini. 

Sementara ini, pihak BBT menyampaikan fakta di mana sejumlah pihak yang menduduki area lahan mereka. 

Sehingga kini, Satgas Pemberantas Mafia Tanah sedang mempelajarinya, termasuk adanya pengaduan dari masyarakat Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam Riko yang lahannya masuk dalam areal HPL BBT.

2. Sanksi hukum apabila ada pihak klaim lahan BBT

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Atas kejadian tersebut, Chandra menegaskan adanya sanksi hukum bagi pihak-pihak yang menguasai lahan tanpa peruntukannya. 

“Kita sedang kumpulkan keterangan terkait beberapa pihak yang menguasai tanah HPL milik BBT," paparnya.

Semua itu akan bisa dibuktikan lewat verifikasi kepemilikan dokumen dari masing-masing pihak sebagai alat bukti. Jika ada indikasi tindak pidana pemalsuan maka pihaknya akan melimpahkan kepada kepolisian sebagai penyidik umum guna melakukan tindakan-tindakan hukum.

Namun, sambungnya, apabila ada potensi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kasus ini dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

3. Salah satu target berantas mafia tanah

Kantor Kejari Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Kejari PPU sudah menargetkan pemberantasan mafia pertanahan dalam mendukung Ibukota Negara Nusantara. Sehingga pembangunan IKN dan pendukungan benar-benar memiliki kepastian hukum dalam hal investasi. 

Untuk diketahui, Satgas Pemberantas Mafia tanah ini merupakan bentuk Kejari PPU sendiri, namun dalam kegiatan mereka berkolaborasi dengan Polres dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. 

Terkait dengan mafia tanah hingga kini, pihaknya belum mendapatkan informasinya, namun pihaknya melihat perkembangan hasil kerja tim panitia pengadaan tanah dan kejati Kaltim yang sedang melaksanakan proses tahapan-tahapan pengadaan tanah di IKN.

"Tapi kalau teman-teman wartawan punya data atau informasi, tolong disampaikan ke kami biar tim Satgas Pemberantasan Mafia tanah Kejari PPU bisa mengambil peran di sana," pintanya.

4. Pemerintah bakal bangun eco industrial city

Ilustrasi Lahan kebun karet ini bakal diserahkan oleh Pemkab PPU ke warga (IDN Times/Ervan)

Chandra mengungkapkan, di atas lahan HPL milik BBT dari 4 ribu ha kurang lebih 1.800 Hektar di antaranya akan dijadikan kegiatan program reforma agraria oleh pemerintah. Sehingga Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sedang mengidentifikasi masyarakat-masyarakat mana saja  yang melakukan aktivitas di atas tanah milik BBT itu.

“Tahun 2023 ini BBT sudah land clearing, setidaknya terhadap 300 hektare lahan mereka, guna dikembangkan untuk menjadi kawasan eco industrial city dan tentu jadi peluang bagi pelaku UMKM PPU,” tuturnya.

Sehingga nanti, tiga Kelurahan yakni Riko, Pantai Lango, dan Gresik di Kecamatan Penajam dan Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku dikembangkan menjadi kota baru. Bagaimana Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) PPU bisa ikut andil dalam kegiatan program itu.

Editorial Team