Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_4744.jpeg
Cuplikan video viral tersangka bawa uang miliaran ke Kejati Kalbar. (IDN Times/istimewa)

Pontianak, IDN Times - Viral sebuah video yang menampilkan seorang tersangka kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan membawa uang tunai dengan jumlah besar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Video tersebut tampak di dalam sebuah mobil di depan kantor Kejati. Tersangka kasus korupsi tersebut diketahui berinisial MO. Dia mengaku sudah menyetor miliaran uang kepada aparat penegak hukum.

1. Heboh video tersangka korupsi bawa uang ke Kejati Kalbar

Tumpukan uang yang dibawa ke Kejati Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Dalam video yang disebarkan oleh @liputanpontianak, MO menyatakan secara terbuka bahwa dia pernah menyerahkan uang Rp900 juta kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, serta Rp2,4 miliar kepada jaksa penyidik.

Video lain yang beredar menampilkan sejumlah orang berseragam dinas membawa tumpukan uang dalam tas ransel dan map merah muda dari sebuah mobil ke dalam gedung Kejati Kalbar. Mereka terlihat memasuki salah satu ruangan sambil disambut oleh staf kejaksaan.

2. Kapuspenkum beri klarifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. (IDN Times/Teri).

Menanggapi beredarnya video tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari penyitaan resmi dalam proses hukum perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Benar, perkara korupsi Jembatan Timbang Siantan ditangani Kejari Pontianak. Uang Rp2,4 miliar yang dibawa tersangka adalah barang bukti yang sudah dititipkan ke rekening resmi Kejaksaan di Bank BNI,” kata Harli, Rabu (9/7/2025).

Harli mengatakan, uang tersebut dibawa menggunakan mobil oleh pihak tersangka dan diserahkan langsung sesuai prosedur. Dia bilang  proses ini sebagai langkah hukum yang lazim dalam perkara tindak pidana korupsi, bukan sebagai transaksi mencurigakan.

“Sama seperti penanganan kasus di pusat, barang bukti harus disita dan dititipkan secara resmi. Proses saat ini masih kasasi. Jika putusan inkrah menyatakan dirampas untuk negara, maka akan dieksekusi. Jika tidak, maka dikembalikan sesuai hukum,” paparnya.

3. Minta publik tak buru-buru menilai

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. (IDN Times/Teri).

Kejaksaan juga meminta publik tidak terburu-buru menilai atau menyebarkan asumsi yang belum terbukti.

Harli menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penyitaan barang bukti dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami minta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan,” tukasnya.

Editorial Team