Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. (IDN Times/Teri).
Menanggapi beredarnya video tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari penyitaan resmi dalam proses hukum perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Benar, perkara korupsi Jembatan Timbang Siantan ditangani Kejari Pontianak. Uang Rp2,4 miliar yang dibawa tersangka adalah barang bukti yang sudah dititipkan ke rekening resmi Kejaksaan di Bank BNI,” kata Harli, Rabu (9/7/2025).
Harli mengatakan, uang tersebut dibawa menggunakan mobil oleh pihak tersangka dan diserahkan langsung sesuai prosedur. Dia bilang proses ini sebagai langkah hukum yang lazim dalam perkara tindak pidana korupsi, bukan sebagai transaksi mencurigakan.
“Sama seperti penanganan kasus di pusat, barang bukti harus disita dan dititipkan secara resmi. Proses saat ini masih kasasi. Jika putusan inkrah menyatakan dirampas untuk negara, maka akan dieksekusi. Jika tidak, maka dikembalikan sesuai hukum,” paparnya.