Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (27/5/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto diberitakan Antara di Samarinda.

1. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 WITA. Dari hasil operasi, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyisir beberapa lokasi, termasuk kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, bekas kantor DBON, serta ruangan-ruangan lain yang berhubungan dengan kegiatan DBON.

2. Pembentukan lewat Keputusan Gubernur Kaltim

Ketua Pengprov Pertina Sulsel Harpen Reza Ali mendapat kehormatan mengalungkan medali kepada para juara di kelas 51-54 Kg pada PON XXI Aceh-Sumut 2024. Peraih medali emas di kelas ini adalah petinju Josua Holy Masihor. (Dok. Istimewa)

Kasus ini bermula pada April 2023, saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023. Tak lama setelah terbentuk, lembaga tersebut mengajukan permohonan dana hibah.

Permohonan itu kemudian disetujui melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023, yang menetapkan Lembaga DBON sebagai penerima hibah sebesar Rp100 miliar. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON.

3. Dana hibah dibagikan kepada delapan lembaga

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah dana dicairkan ke rekening Lembaga DBON, uang tersebut diduga dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Kejati Kaltim menduga terjadi pelanggaran aturan dalam proses pemberian dan penggunaan dana hibah tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Kaltim menyatakan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini guna menjamin tegaknya hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Editorial Team