Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Sejumlah barang bukti berupa uang pecahan rupiah yang ditunjukkan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita sebanyak Rp214,28 miliar atas kasus korupsi aktivitas pertambangan PT JMB Group di lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan pertambangan ini terjerat kasus pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan penyidikan kasus tersebut. “Penyelamatan aset ini terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan di atas lahan transmigrasi,” ujarnya diberitakan Antara di Samarinda, Kamis (26/3/2026).

1. Penyitaan BB mata uang negara asing

Petugas menata barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Selain uang tunai dalam rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing. Di antaranya 103.025 dolar Amerika Serikat, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta mata uang lainnya seperti euro, ringgit, hingga won Korea.

Toni menambahkan, penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Kaltim sejak 19 Januari 2026.

Hingga kini, jaksa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, dan seluruhnya telah ditahan.

2. Pembuktian di persidangan kasus korupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Gusti Hamdani (kiri) berbincang dengan Asisten Intelijen (Asintel) Abdul Muis Ali (kanan) saat akan melakukan konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Penyitaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Tak hanya uang, tim penyidik juga menyita sejumlah barang mewah sebagai barang bukti. Di antaranya 13 tas merek Chanel, enam tas Louis Vuitton, serta koleksi tas dari Hermes dan Gucci, termasuk perhiasan emas.

Selain itu, empat unit mobil mewah turut diamankan, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.

3. Barang bukti dalam penyitaan kejaksaan

Petugas menata barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan kejaksaan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi tersebut.

“Upaya penyelamatan keuangan negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kaltim dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Toni.

Editorial Team