Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita sebanyak Rp214,28 miliar atas kasus korupsi aktivitas pertambangan PT JMB Group di lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan pertambangan ini terjerat kasus pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan penyidikan kasus tersebut. “Penyelamatan aset ini terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan di atas lahan transmigrasi,” ujarnya diberitakan Antara di Samarinda, Kamis (26/3/2026).
