Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan langsung melakukan penahanan.
"Tersangka yang ditahan berinisial NJ, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT ALG," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (4/2/2025).