Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Korupsi Rp21 Miliar Perusda Tambang

Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan langsung melakukan penahanan.
"Tersangka yang ditahan berinisial NJ, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT ALG," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (4/2/2025).
1. Tuduhan korupsi periode 2017-2020
NJ diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2017-2020 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar. Penetapan NJ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukti yang ada menguatkan keterlibatan NJ dalam kasus ini, sehingga kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan)," tambah Toni.