Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan penuntutan sebanyak 58 perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, penyelewengan pajak hingga cukai sepanjang tahun 2023.
"Kasus korupsi merupakan bagian kerja kami di bidang pidana khusus. Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati Kaltim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (2/1/2024).