Pontianak, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penggeledahan kediaman MR, tersangka korupsi dana hibah Mujahidin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan membenarkan langkah tegas jajarannya. Penggeledahan ini terjadi pada Rabu (26/11/2025), dimulai sejak pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah resmi Kepala Kejati Kalbar, menyasar rumah pribadi MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No.4, Pontianak Kota. Proses berlangsung ketat, disaksikan aparat wilayah setempat untuk mencegah manipulasi ataupun penghilangan barang bukti.
