Kelompok Tani Busang Dengen Lok Pejeng di Busang Kutai Timur Kalimantan Timur mengeluhkan kasus persengketaan lahan seluas 560 hektare, Rabu (24/5/2023). Foto istimewa
Kemasi menilai ada unsur penyerobotan aset milik Kelompok Tani Busang Dengen sudah dilakukan Desa Long Pejeng dan Koperasi Dema Sinar Mentari.
Mereka pun lantas melaporkan kasus penyerobotan lahan tersebut ke Polres Kutai Timur.
Sempat pula terjadi proses mediasi diinisiasi di antara Kelompok Tani Busang Dengen, perwakilan Desa Long Pejeng, dan KNC. Meskipun memang tidak pernah terjadi titik temu.
"Saya sempat ditawari Rp1,5 miliar berikut mobil mewah dan lain-lain. Saya tolak karena tentunya akan mengkhianati anggota kelompok tani lain sudah mempercayakan kepada saya dalam menyelesaikan kasus ini," tegasnya.
Hanya saja, Kemasi mengeluhkan lambatnya proses penyelidikan kasus penyerobotan lahan tersebut di Polres Kutai Timur. Proses penyelidikannya terkesan mandek sejak dilaporkan pada pertengahan 2022 lalu.