Banjarmasin, IDN Times - Sebanyak 10 kelurahan di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mendeklarasikan stop buang air besar (BAB) sembarangan atau open deficasion free (ODF) ke sungai setempat, Selasa (18/4/2023). Komitmen yang disampaikan langsung di hadapan Wali Kota Banjarmasin.
Persoalan BAB sembarangan memang masih menjadi persoalan tersendiri di Banjarmasin mengingat mayoritas warganya yang bermukim di bantaran sungai. Mereka masih punya kebiasaan BAB sembarangan ke sungai.
Melalui deklarasi 10 kelurahan itu setidaknya dapat memotivasi masyarakat agar terbiasa hidup bersih.