Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
arah menuju toilet (pexels.com/Hafidz Alifuddin)

Banjarmasin, IDN Times - Sebanyak 32 dari 52 kelurahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang bebas dari praktik buang air besar (BAB) sembarangan. Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Open Defecation Free (ODF) yang dicanangkan pemerintah kota.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengapresiasi deklarasi yang dilakukan oleh 10 kelurahan pada tahun 2024. "Saya senang menyaksikan 10 kelurahan mendeklarasikan ODF atau stop buang air besar sembarangan," ungkap Ibnu Sina dilaporkan Antara di Banjarmasin, Selasa (30/9/2024).

1. Peluncuran ODF diluncurkan Pemkot Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

Sejak program ODF diluncurkan pada tahun 2020, sebanyak 32 kelurahan dari 52 kelurahan di lima kecamatan di Banjarmasin telah berpartisipasi. Warga di kelurahan-kelurahan tersebut semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.

"Mudah-mudahan masyarakat di 32 kelurahan ini terus menjaga komitmen dan saling mengawasi agar tidak ada lagi yang BAB sembarangan," kata Ibnu Sina.

Adapun 10 kelurahan yang mendeklarasikan ODF pada tahun ini adalah Kelurahan Sungai Bilu, Pemurus Dalam, Pelambuan, Pangeran, Surgi Mufti, Teluk Dalam, Pemurus Luar, Pekapuran Laut, Telawang, dan Karang Mekar.

2. Progran sanitasi total berbasis masyarakat di Banjarmasin

Editorial Team

Tonton lebih seru di