Kelurahan di Banjarmasin Komitmen agar Warganya Stop BAB Sembarangan

Banjarmasin, IDN Times - Sebanyak 32 dari 52 kelurahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang bebas dari praktik buang air besar (BAB) sembarangan. Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Open Defecation Free (ODF) yang dicanangkan pemerintah kota.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengapresiasi deklarasi yang dilakukan oleh 10 kelurahan pada tahun 2024. "Saya senang menyaksikan 10 kelurahan mendeklarasikan ODF atau stop buang air besar sembarangan," ungkap Ibnu Sina dilaporkan Antara di Banjarmasin, Selasa (30/9/2024).
1. Peluncuran ODF diluncurkan Pemkot Banjarmasin
Sejak program ODF diluncurkan pada tahun 2020, sebanyak 32 kelurahan dari 52 kelurahan di lima kecamatan di Banjarmasin telah berpartisipasi. Warga di kelurahan-kelurahan tersebut semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
"Mudah-mudahan masyarakat di 32 kelurahan ini terus menjaga komitmen dan saling mengawasi agar tidak ada lagi yang BAB sembarangan," kata Ibnu Sina.
Adapun 10 kelurahan yang mendeklarasikan ODF pada tahun ini adalah Kelurahan Sungai Bilu, Pemurus Dalam, Pelambuan, Pangeran, Surgi Mufti, Teluk Dalam, Pemurus Luar, Pekapuran Laut, Telawang, dan Karang Mekar.