Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi masyarakat Dayak
ilustrasi masyarakat Dayak (unsplash.com/Ainun Jamila)

Pontianak, IDN Times - Tiktokers asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rizky Kabah kembali berulah. Setelah sebelumnya melakukan penghinaan terhadap profesi guru, kini dia menyebarkan berita bohong soal Rumah Radakng Pontianak.

Pada laman media sosialnya, Rizky membuat sebuah video hoaks seputar rumah adat Dayak Kalbar tersebut. Dia bilang, bahwa rumah Radakng adalah tempat tinggal dukun yang memiliki ilmu hitam dan terkenal dengan kesaktiannya.

Ungguhan video tersebut tentu membuat warga Dayak Kalbar geram. Warga Dayak di Pontianak akhirnya membuat laporan terkait keresahannya terhadap Rizky Kabah itu.

1. Polda Kalbar terima laporan

Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin. (IDN Times/Teri).

Saat dikonfirmasi, Polda Kalbar menegaskan akan segera memanggil TikTokers Rizky Kabah, atas dugaan menghina suku Dayak. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah pelapor pada, Kamis (11/9/25).

Rizky dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak usai membuat sebuah konten video yang menyebutkan suku Dayak sebagai penganut ilmu hitam.

“Laporan tersebut sudah kami terima, dan kami sudah mengambil keterangan pelapor, dan ke depan beberapa orang berkait saksi juga akan segera kami ambil keterangan dan juga alat bukti yang lain nanti kami kumpulkan, nanti kami akan melaksanakan gelar,” ungkap Burhanudin, Minggu (14/9/2025).

2. Rizky Kabah bakal dipanggil pekan depan

Tiktokers asal Pontianak, Rizky Kabah yang hina guru. (IDN Times/istimewa).

Burhanudin memastikan pemanggilan terhadap Rizky Kabah akan segera dilakukan untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.

“Pasti akan kita ambil keterangan saudara RK tersebut. Kami upayakan minggu depan sudah kami mintai keterangan,” paparnya.

Terkait pasal yang disangkakan, Burhanudin menyebut laporan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Yang disampaikan oleh laporan itu berkaitan dengan pasal utama penyebaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Itu berkaitan dengan Pasal 28 ayat 1, pasal 45 ayat 2 undang-undang. Intinya kami sudah melakukan proses,” tegasnya.

3. Warga Dayak Kalbar geram

Ilustrasi hoaks (123rf.com/ximagination)

Konten Rizky Kabah yang menghina warga Dayak pun mendapat kecaman keras dari masyarakat adat, dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak di Kalimantan Barat. Salah satu masyarakat adat Dayak, Iyen, menyampaikan kekecewaannya dan menyebut bahwa pernyataan tersebut sangat melukai harga diri masyarakat Dayak.

“Sebagai orang Dayak, saya merasa sangat terpukul, terhina, dan difitnah. Saudara Rizky mengatakan bahwa orang Dayak adalah penganut ilmu hitam. Itu tidak benar dan tidak bisa kami terima,” sebutnya.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya menyudutkan, tetapi juga merusak citra masyarakat Dayak yang selama ini dikenal menjunjung nilai-nilai kearifan lokal dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam kepercayaan Dayak dikenal dengan sebutan Jubata.

Tak hanya itu itu, perwakilan dari Ormas Takin Benawi, Adrianus Rumpeh menegaskan, bahwa langkah pelaporan ini merupakan hasil dari dorongan seluruh ormas Dayak di Kalbar yang merasa tersinggung dan dilecehkan oleh pernyataan tersebut.

Adrianus juga mengingatkan para konten kreator, baik di Kalimantan maupun di tingkat nasional, untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan suku, agama, dan budaya.

“Dalam hitungan detik, sebuah konten bisa ditonton ribuan orang. Kalau isinya menyesatkan, akan berdampak buruk terhadap citra kami di mata publik. Padahal kenyataannya, Dayak adalah suku yang menjunjung nilai-nilai luhur, bukan penganut ilmu hitam,” tukasnya.

Editorial Team