Kemenkum HAM Kalbar Tanggapi Soal Transformasi Kelembagaan

Pontianak, IDN Times - Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif dan akuntabel, pemerintah Indonesia resmi melaksanakan transformasi kelembagaan di sektor hukum dengan memisahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Transformasi itu dibagi menjadi tiga kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menyebutkan, transformasi ini sejalan dengan amanat Presiden yang ditandai dengan keluarnya Perpres nomor 142 tahun 2024, ini merupakan langkah strategis.
1. Dibagi menjadi tiga entitas berbeda
Pemecahan Kemenkumham ini dibagi menjadi tiga entitas yang berbeda dengan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan aspek hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, serta pemasyarakatan.
Dengan adanya pemisahan ini, kata Jonny, diharapkan setiap bidang dapat dikelola lebih fokus, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, untuk mempercepat implementasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Pada tingkat nasional, transformasi ini membawa layanan publik dan sistem penegakan hukum. Di bidang hukum, regulasi akan lebih terstruktur dan mendukung kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkap Jonny, Kamis (27/2/2025).