Balikpapan, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memastikan hasil investigasi dugaan pencemaran lingkungan di perairan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akan diumumkan dalam waktu dekat. Diketahui, pada akhir 2024 lalu kerang darah milik nelayan mati diduga karena terdampak pencemaran.
Koalisi Peduli Nelayan Kerang Darah Muara Badak pada Kamis (5/6/2025) lalu, resmi melaporkan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS) ini ke Polda Kaltim.
Salah satu nelayan, Muhammad Yusuf mengatakan ada sekitar 299 kepala keluarga nelayan yang terdampak pencemaran, tersebar di enam desa di Kecamatan Muara Badak. Wilayah terdampak membentang dari pesisir Tanjung Limau hingga pesisir Saliki. Yusuf memperkirakan luas total lahan budidaya kerang darah yang terdampak bisa mencapai 1.000 hektare.
Ia juga menjelaskan bahwa kerugian yang dialami para nelayan akibat gagal panen diperkirakan mencapai sekitar Rp68,4 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi panen sebesar 3.800 ton kerang darah dengan harga jual Rp18.000 per kilogram yang seharusnya dilakukan pada Desember 2024 lalu.