Bupati Penajam Paser Utara non aktif AGM (IDN Times/Ervan)
Gafur menjelaskan perbup ini murni untuk melindungi hak masyarakat dan untuk dinikmati masyarakat itu sendiri. Pasalnya bila melihat tren yang ada saat ini masyarakat akan sangat dirugikan bila hanya menjual tanahnya dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per meter
Ia mencontohkan, jika masyarakat hanya menjual Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per meternya saja, maka dalam per 1 hektare masyarakat hanya memperoleh Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Padahal bila IKN telah resmi ditetapkan dan bangunannya sudah ada harga tanah mereka menjadi lebih mahal, bisa naik sekitar dari Rp5 juta- Rp 10 Juta per meter.
"Saya menilai kedepan bila memang proses IKN ini sudah dilakukan bahkan sudah dipindahkan ke PPU, harga tanah akan melambung lebih tinggi dibandingkan saat ini," jelasnya saat ditemui wartawan di Kantor Bupati PPU beberapa waktu lalu.
Hadirnya perbup diharapkan dapat mengendalikan transaksi dan mendorong masyarakat untuk menahan diri satu tahun hingga dua tahun kedepan agar nilai investasinya jadi lebih besar. Masyarakat yang akan mendapatkan manfaat. Gafur menilai, ini merupakan salah satu strategi untuk menaikkan taraf hidup masyarakat.