Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersiap memberlakukan pembatasan ketat kendaraan berat menyusul revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini memasuki tahap akhir. Aturan baru ini akan memperbarui ketentuan dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2016 dan regulasi terkait pengangkutan peti kemas.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan kendaraan tronton tanpa muatan masih diperbolehkan masuk kota untuk kebutuhan administratif seperti uji KIR. Namun, ketentuan tersebut akan diperjelas dalam revisi Perwali yang sedang disusun.
“Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR. Ketentuan ini sedang kami sesuaikan,” ujarnya diberitakan Antara, Senin (17/11/2025).
