Pontianak, IDN Times - Pemuda inisial AK (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Bukannya memanfaatkan waktu untuk hal positif, pria asal Sekadau Hulu, Kalimantan Barat ini , malah kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar.
Dia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sekadau pada Senin (2/12/2024).
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, lewat Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengonfirmasi penangkapan ini. “Pelaku ditangkap setelah kami menerima laporan soal dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Agus, Sabtu (7/12/2024).