Pontianak, IDN Times - Seorang Kepala Tata Usaha (KTU) di PT GAN2, Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp954 juta. Pelaku berinisial WM (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kapolsek Sungai Raya Ajun Komisaris Polisi Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, mengonfirmasi kasus penggelapan ini yang berlangsung dari Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
“WM, yang bertanggung jawab mengelola keuangan perusahaan, diduga menggunakan uang operasional untuk kepentingan pribadinya,” ujar Ade, Sabtu (16/11/2024).