Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kerap Cekcok, Seorang Suami di Paser Tega Gorok Istrinya hingga Tewas

Tersangka AN pembunuh istri sendiri yang kini mendekam dalam sel Polsek Long Ikis Paser (IDN Times/Ervan)

Paser, IDN Times - Gara-gara kerap cekcok, seorang suami berinisial AN (29) pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 21.30 Wita, tega menggorok leher FI (22). Korban merupakan istrinya sendiri. Korban dianiaya hingga tewas mengenaskan.     

“Tersangka dan korban yang merupakan warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tinggal di mess perusahaan yang berada di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kalimantan Timur (Kaltim). Di mana di dalam mess karyawan itu juga korban dihabisi oleh suaminya,” ujar Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Long Ikis, AKP Alimuddin kepada IDN Times, Rabu (16/10/2024) di Long Ikis.

1. Tersangka emosi karena korban minta cerai

KTP korban pembunuhan FI yang diamankan Polsek Long Ikis (IDN Times/Ervan)

Ia mengatakan bahwa, kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka AN dengan korban FI yang merupakan istrinya tersebut dipicu karena kerap cekcok persoalan rumah tangga. Di mana diduga cekcok itu juga disertai dengan kekerasan.

“Diawali sering cekcok masalah rumah tangga, dan setiap terjadi cekcok itu korban mengancam minta diceraikan, sehingga tersangka kalut dan emosi sehingga berujung dengan adu fisik dan  korban dibunuh oleh suaminya sendiri,” sebut Alimuddin.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi karena pelaku kalut dan emosi sudah memuncak ketika korban meminta diceraikan. Lalu tak banyak bicara, AN langsung mengambil sebilah parang kemudian menghabisi nyawa FI yang selama ini menjalani hidup bersama dengannya.

"Bahkan dari hasil perkawinan mereka telah melahirkan satu orang anak yang masih berusia 3 tahun," sebutnya. 

2. Parang langsung ditebaskan ke leher korban

Ilustrasi kasus pembunuhan (IDN Times/Arief Rahmat)

Parang itu merupakan parang miliknya yang disimpan di dalam kamar. Parang itu juga yang digunakan untuk menghabisi nyawa istrinya.

“Parang yang diambil tersangka dari dalam kamar tidur tersebut  langsung ditebaskan ke bagian leher korban dan seketika itu juga FI meninggal dunia. AN juga menebas bagian wajah, leher, jari dan pergelangan tangan korban secara membabi buta,” ungkap Kapolsek.

Usia melampiaskan amarah dan emosinya itu dan merasa puas dengan perbuatannya, AN kemudian membawa potongan kepala FI keluar mess yang dihuninya selama ini, sembari berteriak-teriak tidak jelas dan jadi tontonan para penghuni lainnya. 

“Lantas usai berteriak-teriak pelaku membuang kepala korban begitu saja, Tersangka kemudian memeluk anaknya yang masih polos, hingga AN dan anaknya itu terjatuh,” katanya.

3. Kurang dari 3 jam polisi berhasil bekuk tersangka

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada saat kejadian, lanjutnya, pihak telah menerima laporan dari masyarakat sehingga personel Polsek Long Ikis yang dipimpin langsung Kapolsek Long Ikis AKP, Alimuddin di back up penuh oleh tim Jatanras Polres Paser, berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam.

“Ketika berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar mess karyawan PT. PMN, tersangka masih menenteng parang untuk membunuh istrinya itu, tetapi begitu merasa sudah terkepung oleh aparat yang dibantu warga, akhirnya parang itu dilempar dan tersangka pun berhasil kami bekuk,” tegasnya.  

Alimuddin menjelaskan, setelah pelaku berhasil diamankan, pelaku langsung digiring ke Polsek Long Ikis. Sedangkan jasad korban pun segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya guna dilakukan Visum et repertum.

4. Tersangka diancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (IDN Times/ Agung Sedana)

Dari hasil pemeriksaan medis menyeluruh pada jasad korban, urainya, tampak bagian wajah korban alami luka parah tercabik-cabik tak berbentuk, pergelangan tangan kanan dan sebagian jari bagian kiri putus. 

Pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Parang, baju daster milik korban, baju tersangka dan pakaian dalam.

"Pelaku pun telah kami tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ervan Masbanjar
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us