Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Wilayah Kalimantan Barat, Al Amin. (IDN Times/Teri).
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Wilayah Kalimantan Barat, Al Amin mengaku tak terima jika truk atau kendaraan angkutan besar disalahkan setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua.
“Tidak terima. Karena begini, karena posisinya kan kita harus lihat kronologis. Bukan berarti kita mobil besar, kita tidak mengerti aturan,” tegasnya.
Dia bilang, truk selalu menjadi pihak yang bersalah dalam kecelakaan lalu lintas tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, sebagian besar kecelakaan yang melibatkan truk terjadi karena kendaraan lain memotong dari samping.
“Sekarang posisi mobil besar ini kan sifatnya kalau dipotong dari samping kan harus ada aturan nih kita berkendaraan. Sementara yang terjadi ini rata-ratanya bukan tabrak dari depan. Tetap dari samping. Berarti yang dari samping kan berarti memotong. Atau dia jatuh dulu. Dia jatuh, masuk (kolong) mobil,” ungkapnya.
Namun, Amin tetap mendukung langkah Pemerintah Kota Pontianak yang akan menertibkan jam operasional kendaraan angkut barang, namun dia juga berharap penertiban tidak hanya berlaku bagi kendaraan besar saja.
“Kalau penertiban bukan berarti hanya mobil besar juga. Termasuk pengendaraan roda kecil seperti sepeda motor juga itu ditertibkan ya sama-sama,” tukasnya.