Kapal menjadi salah satu andalan warga dan turis di sekitar Danau Toba. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Di sisi lain, Maslihuddin mengaku cukup kesulitan dalam melaksanakan penertiban dalam peningkatan kesadaran keselamatan para motoris speedboat di Kaltim. Apalagi kalau dilihat dari sisi regulasi, di mana kewenangan dalam pengaturan transportasi air masih dipegang pihak Kementerian Perhubungan dan Kantor Syahbandar di masing-masing kota/kabupaten.
Mereka yang menerbitkan surat kelayakan kapal dan SIM bagi para motoris speedboat. Sedangkan Dishub Kaltim hanya memberikan surat operasional transportasi di saat para motoris sudah memiliki surat kelayakan kapal dan SIM dari Kementerian Perhubungan.
"Semestinya penertiban dilakukan bersama-sama antara Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi. Tetapi sebenarnya yang memiliki kewenangan adalah dari pihak Kementerian Perhubungan, sedangkan kami mendampingi," ujarnya.
Di wilayah Kaltim ini, Maslihuddin menyebutkan, terdapat 12 pelabuhan dan dermaga yang pengelolaannya dipegang Kementerian Perhubungan dan Dishub kota/kabupaten. Berlokasi di Berau, Mahakam Ulu, Bontang, Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Paser.
Pihak Dishub Kaltim turut membantu dalam penanganannya, khususnya dalam penerbitan izin operasional bagi pelayanan transportasi di daerah.
Khususnya soal penanganan motoris speedboat, Maslihuddin mengaku harus berhati-hati agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan. Persoalan speedboat memperoleh penanganan khusus mengingat posisinya sebagai alat transportasi rakyat.
"Tidak bisa serta merta langsung memberikan aturan dengan tegas, agar tidak terjadi gejolak di lapangan," paparnya.