ilustrasi sabu, metamfetamin, kristal metamfetamin, crystal meth (commons.wikimedia.org/Radspunk)
Keberhasilan ini menunjukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
“Ini menjadi bukti komitmen kami perang terhadap narkoba, sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan bahwa Lapas dan Rutan se-Indonesia harus bebas dari Narkotika ,” tegasnya.
Saat ini, kata Jayanta, kasus tersebut sedang dalam penanganan dari pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul barang terlarang dan potensi keterlibatan pihak lain.
Pemberantasan peredaran narkoba dibutuhkan sinergi yang kuat antara petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya, dalam menjaga lingkungan lapasdan rutan tetap bersih dari peredaran gelap narkotika, serta menutup seluruh celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindak pidana narkoba.