Penajam, IDN Times - Warga yang sebelumnya membuka lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah yang masuk dalam area Ibu Kota Nusantara (IKN), mengaku kini memilih menghentikan aktivitas mereka. Kekhawatiran tertangkap tangan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menjadi alasan utama mereka meninggalkan lahan garapan.
Para warga memahami bahwa area tersebut merupakan kawasan terlarang yang dilindungi negara. Karena itu, segala bentuk pengelolaan atau pembukaan lahan tidak diperbolehkan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Saya sebelumnya sudah menggarap lahan sekitar satu hektare lebih untuk berkebun. Tapi karena ada penertiban dan saya tidak mau terkena sanksi hukum, akhirnya saya tinggalkan begitu saja,” ujar seorang warga Sepaku yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (27/11/2025).
