Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
warga kembali temukan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto (IDN Times/Istimewa)
warga kembali temukan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Warga di kawasan IKN menghentikan aktivitas ilegal karena takut terkena hukum.

  • Staf Khusus Otorita IKN memberi apresiasi kepada warga yang meninggalkan aktivitas ilegal.

  • Satgas berhasil mengamankan truk bermuatan batu bara ilegal dan menemukan perambahan hutan serta bangunan ilegal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times - Warga yang sebelumnya membuka lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah yang masuk dalam area Ibu Kota Nusantara (IKN), mengaku kini memilih menghentikan aktivitas mereka. Kekhawatiran tertangkap tangan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menjadi alasan utama mereka meninggalkan lahan garapan.

Para warga memahami bahwa area tersebut merupakan kawasan terlarang yang dilindungi negara. Karena itu, segala bentuk pengelolaan atau pembukaan lahan tidak diperbolehkan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Saya sebelumnya sudah menggarap lahan sekitar satu hektare lebih untuk berkebun. Tapi karena ada penertiban dan saya tidak mau terkena sanksi hukum, akhirnya saya tinggalkan begitu saja,” ujar seorang warga Sepaku yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (27/11/2025).

1. Masih ada beberapa orang yang menggarap di kawasan hutan IKN

Kawasan Tahura Bukit Soeharto (IDN Times/Mela Hapsari)

Ia mengungkapkan, sebenarnya selain dirinya, masih ada beberapa orang yang menggarap lahan di kawasan hutan IKN itu, tapi dirinya sudah bulat untuk tikak melakukan kegiatan apa pun di kawasan tersebut.

“Saya mau hidup tenang mas, tidak mau bermasalah dengan hukum,” akunya.      

Terpisah, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro memberi apresiasi kepada warga yang telah memiliki kesadaran untuk meninggalkan aktivitas ilegalnya tersebut.

“Apresiasi kami berikan kepada warga tersebut, dan berharap kesadaran ini juga diikuti oleh warga lainnya yang kini diduga masih melakukan perbuatan ilegal di kawasan hutan konservasi itu,” tukasnya.

Ia  menegaskan, Otorita IKN berkomitmen untuk menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan melalui sejumlah edukasi pendekatan bahkan langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. 

2. Ambil langkah hukum aktivitas tambang batubara ilegal

Irjen Pol. Edgar Diponegoro. foto humas OIKN

Edgar  mengungkap, baru-baru lalu pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga Kilometer 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

“Ketika itu, Satgas berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan. Dan seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Kemudian pihaknya juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.

“Saat petugas mendatangi lokasi itu sudah tidak ada kegiatan, karena telah ditinggalkan oleh para pelaku. Sehingga kini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang,” beber Edgar.

3. Telah resmi dilaporkan ke Polda Kaltim

Gakkum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN temukan aktivitas tambang ilegal di Tahura bukit Soeharto. Foto Humas OIKN

Terkait dengan aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

“Operasi Gakkum ini merupakan bagian dari upaya kami untuk  menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan. Sementara itu, deteksi dini dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat IKN,” tegasnya..

Untuk diketahui, terangnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas tersebut dilakukan secara sinergi dengan menggandeng berbagai instansi terkait tingkat pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten. Termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kaltim.

“Ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Penegakan hukum akan kami lakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku. kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Editorial Team