Kirab Bendera dan Teks Proklamasi dari IKN ke Monas Jakarta

Balikpapan, IDN Times - Untuk pertama kalinya, duplikat Bendera Pusaka dan Salinan Teks Proklamasi digunakan dalam prosesi resmi kenegaraan di luar Ibu Kota Jakarta. Setelah upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai, kedua barang bersejarah ini akan dikembalikan ke tempat penyimpanannya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
1. Kirab pengantaran duplikasi Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi

Kirab pengantaran duplikat Bendera Pusaka Merah Putih akan dilaksanakan pada Sabtu (31/8/2024). Prosesi ini dimulai dari Istana Negara di IKN, dengan konvoi tim pembawa yang menggunakan kendaraan khusus Maung buatan Pindad. Rombongan akan melintasi rute Jalan Sepaku, Tol Manggar, Jalan Mulawarman, dan Jalan Marsma Iswahyudi sebelum tiba di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Bendera Pusaka Merah Putih dibawa oleh Livenia Evelyn Kurniawan, seorang pelajar dari Kalimantan Timur yang juga didaulat sebagai pembawa baki saat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN.
Setelah tiba di Bandara SAMS Sepinggan, duplikat Bendera dan Salinan Teks Proklamasi akan diterbangkan dengan pesawat TNI menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dari sana, keduanya akan kembali dikirab menuju Monas, tempat penyimpanannya yang resmi.
2. Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi harus berada di ibu kota negara

Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi harus berada di ibu kota dan disimpan di Monas. Setelah upacara peringatan 17 Agustus selesai dilaksanakan di Istana Negara di IKN, barang-barang bersejarah ini harus segera dikembalikan.
"Jadi, setelah tanggal 31 Agustus, bendera dan teks proklamasi akan dikembalikan ke Monas," ujar Heru.
Heru menambahkan bahwa Bendera Pusaka hanya mendampingi proses pengibaran bendera di Istana Negara IKN pada 17 Agustus 2024. Bendera yang dikibarkan saat itu memang khusus digunakan untuk upacara di IKN.
"Nantinya, jika undang-undang terkait IKN sudah sepenuhnya berlaku, akan ada proses pemindahan secara permanen," jelasnya.
3. Prosedur tetap upacara pengibaran bendera

Mengenai peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, Heru menyatakan bahwa kirab pengembalian Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi ini akan menjadi prosedur tetap dalam upacara pengibaran bendera.
"Undang-undang khusus IKN sudah ada, sekarang kita tinggal menunggu Keputusan Presiden (Kepres) untuk penetapan resmi ibu kotanya," ucap Heru.
Kasatpres Heru Budi Hartono hadir secara langsung untuk menjemput Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi ini, didampingi oleh Karopers Sekretariat Militer Brigjen TNI Heri Purwanto, serta Kepala Staf Kogartap I Jakarta Brigjen TNI Edi Saputra.
Dari pihak Pemprov Kalimantan Timur, acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Kasatpres Heru Budi Hartono.