Samarinda, IDN Times – Empat warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara bebas lewat program asimilasi. Namun mereka memilih tinggal di dalam rutan.
Dari keempatnya, hanya satu yang bersedia diwawancarai media. Namanya Ambo, 42 tahun, asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia merupakan narapidana (napi) narkotika yang sudah menjalani masa hukuman 2,5 tahun.
“Biar saya keluar, ndak tau juga ke mana arahnya. Terbengkalai nanti. Orangtua sudah meninggal, keluarga tak ada. Banyak teman dan kegiatan olahraga kalau di dalam (rutan),” ucapnya saat ditemui wartawan pada Sabtu (11/4) lalu di Rutan Samarinda.