Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konflik perusahaan tambang.
PT SRM managemen baru melaporkan insiden itu ke Polda Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Kisruh soal 15 WN Cina yang diduga melakukan penyerangan terhadap TNI di areal tambang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus berlangsung.

Setelah sebelumnya, Mr Li Changjin memberikan hak jawab dan membantah bahwa 15 WN Cina tersebut tidak ada melakukan penyerangan kepada TNI dan pengerusakan kendaraan mereka.

Direktur Utama (Dirut) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Firman mengultimatum mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin tersebut untuk menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya.

1. Li Changjin diduga sebarkan hoaks dan fitnah

WN China diamankan ke Imigrasi. (IDN Times/istimewa).

Li Changjin diduga menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap TNI terkait peristiwa penyerangan brutal 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Minggu (14/12/2025).

“Bagaimana mungkin seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022 mengeluarkan statement dan menuduh TNI arogan,” ucap Firman, Rabu (17/12/2025).

Firman mengaku kaget, dalam press release yang tertulis dan disebar DPO Bareskrim Polri ini. Dalam press release tertulis, Li Changjin mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM dan memberikan opini negatif terhadap TNI, yang dikatakannya menduduki tambang milik perusahaan dan menakut-nakuti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disebut dia sebagai karyawan.

“Pertama, kami manajemen baru PT SRM menegaskan bahwasanya buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Dirut PT SRM. Sehingga segala tindak lakunya khususnya dalam dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji kepada negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan,” papar Firman.

2. Pernah terjerat kasus TPPU

PT SRM resmi melaporkan peristiwa dugaan penyerangan oleh WN China ke Polda Kalbar. (IDN Times/Teri).

Dia menerangkan di masa manajemen lama, Li Changjin dan Pamer Lubis yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Pamar Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani persidangan hingga diputuskan bersalah dan dipenjara. Sementara Li Changjin selaku investor yang menjadi otak kejahatan tersebut, melarikan diri dan belum dapat ditangkap, sehingga masuk DPO Polri dan Red Notice Interpol.

“Yang saya dan tentunya kita semua bingung, kok bisa ya buronan Polri dan Interpol ini dengan mudahnya memberikan pernyataan tertulis. Mengingat keberadaan Li Changjin yang hilang bak ditelan bumi, hingga detik ini belum terdeteksi oleh penegak hukum dalam dan luar negeri,” ucap Firman.

3. Penegasan perubahan manajemen dan kebijakan perusahaan

Kendaraan aparat diduga dirusak WN China. (IDN Times/istimewa).

Mewakili manajemen baru, Firman menegaskan bahwa PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada TKA untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.

“WNA yang terlibat penyerangan terhadap Prajurit TNI yang diklaim Li Changjin sebagai karyawan, kami pastikan adalah pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama, sebelum terjadinya restrukturisasi manajemen baru perusahaan. Sekali lagi kami tegaskan Li Changjin dan WNA tersebut, bukan karyawan atau bagian dari manajemen baru PT SRM,” terangnya.

PT SRM menegaskan bahwa kebijakan perusahaan saat ini adalah mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, sesuai dengan kebutuhan operasional, kompetensi yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Firman memastikan manajemen baru PT SRM telah secara resmi menyampaikan surat kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada bulan Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA yang bersangkutan.

“Kami ingatkan buronan Polri, Li Changjin, untuk menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadi termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap TNI. Jangan kabur, selesaikan persoalanas hukum anda di negara kami (Indonesia),” sebutnya.

4. Li Changji sudah bukan Dirut PT SRM

Barang bukti sajam yang dibawa WN China. (IDN Times/Istimewa).

Melansir surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri 14 Febuari 2022, disebutkan bahwasanya WNA asal China nama Li Changjin yang berdomisili di Australia, diduga melakukan tindak pidana di Indonesia dan terjerat pasal berlapis.

Memperkuat Polri, Interpol mengeluarkan Red Notice tanggal 16 Febuari 2022. Interpol mengkategorikan Li Changji sebagai fugitive wanted for prosecution atau buronan yang di cari untuk diadili.

“Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM, sehingga apapun tindak laku termasuk fitnah keji dan opini sesat terhadap negara dalam hal ini TNI yang hanya berani disampaikannya secara tertulis, tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan,” tukasnya.

Editorial Team