KKP Hentikan Proyek Reklamasi Ilegal di Kayong Utara

Pontianak, IDN Times - Proyek pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, resmi dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penghentian ini dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip ekonomi biru yang menekankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
1. Penegakan hukum langkah konkret kelestarian ruang laut

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ruang laut adalah kewajiban mutlak.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran di wilayah pesisir dan laut. Penegakan ini bukan semata soal hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab menjaga ekosistem dan keberlanjutan laut,” kata Pung, Selasa (27/5/2025).
2. Pembangunan tanpa ada dokumen PKKPL dan izin reklamasi

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak, PT AJK diduga melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare dan membangun dermaga seluas 0,02 hektare tanpa memiliki dokumen PKKPRL maupun izin reklamasi.
“Atas dasar temuan itu, kami langsung menghentikan kegiatan di lokasi dan memasang garis pengamanan sebagai bentuk penyegelan. Tindakan ini disaksikan langsung oleh penanggung jawab proyek,” tambahnya.
3. Bakal beri sanksi administratif

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman dan analisis lanjutan untuk menentukan jenis sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan ruang laut.
“Selanjutnya akan dilakukan proses hukum untuk pengenaan sanksi administratif, termasuk kemungkinan denda,” ujar Bayu.