Pontianak, IDN Times - Proyek pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, resmi dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penghentian ini dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip ekonomi biru yang menekankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.