Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas COVID-19 Kota Balikpapan. (IDN Times/ Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memperingatkan soal pelaksanaan salat Idulfitri. Pelaksanaan ibadah diperbolehkan di masjid lingkungan RT masing-masing. 

Sejak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Balikpapan tak pernah berstatus zona merah. Namun jelang lebaran, kedapatan 24 warga RT 47 Graha Indah terpapar virus COVID-19 usai melaksanakan ibadah di masjid setempat. 

Lokasinya pun langsung ditetapkan masuk kawasan zona merah.  

"Ada delapan rumah yang positif, jumlah kasus 24 orang. Awal klaster dari rumah ibadah. Makanya kami mohon aturan protokol kesehatan ditaati," ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam rilis Senin (10/5/21).

1. 23 kasus positif berkaitan dengan kegiatan ibadah

Default Image IDN

Soal temuan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengungkapkan, dari 24 kasus terkonfirmasi positif per 10 Mei, ada satu kasus yang tidak berhubungan dengan rumah ibadah. Jadi satu kasus ini tertular di tempat kerja. 

"Nah, 23 kasus lainnya berhubungan dengan aktivitas di rumah ibadah, yaitu Masjid Ar Rahmah. Dari 23 orang ini sebanyak dua orang dirawat di rumah sakit. Suami istri. Sementara yang lainnya isolasi di rumah masing-masing," beber Dio, sapaan Andi Sri.

Di antara delapan rumah ini semua berlokasi di RT 47 kawasan Bumi Nirwana. Rinciannya, enam di antaranya adalah rumah warga, satu mes karyawan, dan satu lagi adalah kasus terpisah bukan klaster rumah ibadah. Namun lokasinya sama-sama di kawasan tersebut.

"Tadi pagi kami lakukan tracing luas untuk seluruh warga. Ada 47 kami periksa. Dari keseluruhan Ini akhirnya tadi pagi kami menemukan rumah ke delapan itu," sebut Dio. 

2. Wali kota sayangkan, pengurus masjid tak patuh protokol kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di