KLHK Luruskan Penutupan Aktivitas PT Kedap Sayaaq Hanya Sementara

Kubar, IDN Times - Aktivitas perusahaan tambang PT Kedap Sayaaq (KS) di Kampung Tukul Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dihentikan sementara oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu menindaklanjuti adanya peralihan dan syarat perizinan dari perusahaan tersebut yang rupanya belum terpenuhi. Usai penggantian pengawas atau kurator perusahaan itu.
"Sebenarnya itu ada izin pinjam pakai kawasan hutan yang masih belum selesai diurus dan pengurusan izin ini memang ada di KLHK Pusat," ujar Kepala Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Edward Hutapea, saat dihubungi IDN Times, Senin (5/9/2022).
1. Terjadi pergantian kurator sehingga perlu pembaharuan izin

Diketahui, PT Kedap Sayaaq ini sudah lama beroperasi di wilayah Kubar. Hanya saja, pada kepengurusan kurator sebelumnya, perusahaan ini mengalami pailit hingga akhirnya dialihkan pada kurator baru.
"Dan seharusnya pada kurator baru ini karena ditunjuk untuk melanjutkan perusahaan mesti ada beberapa izin yang harus kembali diperbaharui, sedangkan tiga bulan setelah perubahan kurator itu semua belum terselesaikan," tuturnya.
Sehingga, lanjut Edward, pada kepengurusan baru perusahaan setelah pailit harusnya kembali mengurus izin baru.
"Yang jelas mereka sebelumnya sudah memiliki izin penggunaan hutan, tetapi dengan adanya peralihan pengelolaan ada aspek-aspek yang harus dipenuhi, jadi tidak hanya diperbaharui saja," tambahnya.
2. PT Kedap Sayaaq merupakan perusahaan lama yang pailit

Edward mengatakan, pihak kurator sebelumnya mengira jika izin tersebut sudah berjalan dengan sendirinya, melanjutkan pada pengelolaan sebelumnya. Namun rupanya aspek lainnya, yang saat ini belum dibeberkan KLHK Pusat, ini juga harus dipenuhi.
Disinggung soal isu perusahaan ini melakukan penambangan ilegal dan diminta ditutup oleh DPR RI, ia meluruskan jika izin masalah penambangan memang bukan berada di pihaknya. Namun dipastikan jika perusahaan itu sudah lama bergerak dan hanya perlu memperbaharui izin sebelumnya saja.
"Untuk penutupan bersama DPR RI kemarin, sebenarnya DPR RI hanya ikut dan melihat kinerja dari Gakkum KLHK Pusat bersama Pak Dirjen saja," bebernya.
3. Tegaskan aktivitas PT Kedap Sayaaq dihentikan sementara

Apabila perusahaan PT Kedap Sayaaq mampu memenuhi persyaratan yang belum diselesaikan, Edward menuturkan, mungkin saja perusahaan itu bisa mendapatkan kembali izinnya untuk beroperasi.
"Nanti kami lihat, yang penting itu semua diselesaikan dulu. Karena siapa pun yang mengajukan persyaratan, dan syarat itu terpenuhi adalah kewajiban pemerintah untuk memenuhinya juga," kata dia.
Saat ini PT Kedap Sayaaq sedang dalam status pengecekan dan penghentian sementara kegiatan saja.