Kubar, IDN Times - Aktivitas perusahaan tambang PT Kedap Sayaaq (KS) di Kampung Tukul Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dihentikan sementara oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu menindaklanjuti adanya peralihan dan syarat perizinan dari perusahaan tersebut yang rupanya belum terpenuhi. Usai penggantian pengawas atau kurator perusahaan itu.
"Sebenarnya itu ada izin pinjam pakai kawasan hutan yang masih belum selesai diurus dan pengurusan izin ini memang ada di KLHK Pusat," ujar Kepala Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Edward Hutapea, saat dihubungi IDN Times, Senin (5/9/2022).