Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penuntasan Tragedi Muara Kate

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim mendesak pemerintah mengusut tuntas tragedi Muara Kate sekaligus menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum. (Dok. Koalisi Masyarakat Sipil)

Samarinda, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta warga dari Muara Kate, Rangan, dan Batu Kajang mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (15/4/2025).

Mereka memprotes aktivitas truk pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling. Surat keberatan tersebut disampaikan bersama aksi solidaritas yang mengecam kelalaian pemerintah dalam menjamin hak asasi manusia.

1. Sebut negara gagal lindungi masyarkat adat

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim mendesak pemerintah mengusut tuntas tragedi Muara Kate sekaligus menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum. (Dok. Koalisi Masyarakat Sipil)

Koalisi menilai negara gagal melindungi masyarakat adat dari kekerasan dan intimidasi yang terus berulang. Insiden pada 15 November 2024 disebut sebagai satu dari banyak peristiwa kekerasan terhadap masyarakat adat yang bersuara.

“Aksi protes dan demonstrasi telah dilakukan, namun aparat dan pemerintah abai dalam menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar koordinator lapangan aksi, Warta Linus, dalam keterangan tertulis.

Sebagai informasi, tragedi berdarah Jumat dini hari, 15 Novermber 2024 lalu menewaskan Russel (60), tokoh masyarakat adat, yang selama ini gigih menolak aktivitas truk hauling yang melintas di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Selain Russel, satu warga lain, Ansouka, juga sempat kritis setelah mendapat luka sayat di bagian leher. Serangan pagi buta ini dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

2. Berpotensi melanggar HAM

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim mendesak pemerintah mengusut tuntas tragedi Muara Kate sekaligus menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum. (Dok. Koalisi Masyarakat Sipil)

Mereka menilai pembiaran ini berpotensi menjadi pelanggaran HAM, khususnya terkait hak atas keamanan dan ruang hidup masyarakat adat. PT MCM juga dianggap melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam ICESCR Pasal 11 dan 12, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 9.

Pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

3. Sorot lemahnya penegakan hukum

Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)

Koalisi juga menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah. Padahal, Perda Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) melarang angkutan batubara dan hasil perkebunan sawit melewati jalan umum.

Surat keberatan ini menjadi langkah awal sebelum warga menempuh jalur hukum. Mereka berencana menggugat pemerintah atas dugaan kelalaian dalam menegakkan hukum dan melakukan pengawasan.

“Kami sudah terlalu sering melihat dan merasakan langsung dampaknya—kerusakan jalan, debu, serta risiko kecelakaan yang meningkat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keselamatan dan keadilan,” ujar Warta.

Adapun dalam aksi kali ini, koalisi menyampaikan tiga sikap:

  1. Menolak seluruh aktivitas hauling batubara melalui jalan umum.
  2. Menuntut penegakan hukum sesuai Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012.
  3. Mendesak aparat dan pemerintah menghentikan praktik premanisme serta mengusut pembunuhan masyarakat adat di Muara Kate.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us