Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kodam Mulawarman Tarik Personel TNI yang Jadi Ajudan Kepala Daerah

Personel Corps Polisi Militer (CPM) saat mendata kendaraan milik satuan TNI untuk dicek ulang sistem knalpotnya sebagai langkah menegakan aturan disiplin berkendara. (IDN Times/Dok Pendam IV Diponegoro Semarang)

Balikpapan, IDN Times - Ajudan kepala daerah yang bertugas sebagai personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Pangdam VI/Mulawarman ditarik kembali ke kesatuan masing-masing untuk sementara waktu menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pangdam menegaskan untuk sementara waktu menarik kembali ajudan ke kesatuan sebagai langkah TNI untuk menjaga netralitas di tahun politik ini," jelas Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto diberitakan Antara di Balikpapan, Senin (15/1/2024).

1. Imbauan penarikan ajudan sudah dikeluarkan sejak 2023

Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto, Senin (15/1/2024). Foto istimewa

Kristiyanto menyatakan, bahwa imbauan penarikan sudah dikeluarkan sejak tahun 2023, tetapi diperjelas kembali di awal tahun 2024 kepada Komandan Satuan (Dansat).

"Meskipun rincian pelaksanaannya belum diverifikasi, Pangdam telah memberikan imbauan dan perintah kepada Dansat untuk menarik ajudan kembali ke kesatuan," ungkapnya.

Dalam konteks ini, jika ada prajurit TNI yang terbukti tidak netral sesuai dengan penegasan Panglima TNI, mereka akan menghadapi proses hukum yang tegas. "Pengambilan tindakan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

2. Menjaga netralitas TNI selama pemilu

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, penarikan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga netralitas pemilu dan tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan yang melibatkan prajurit TNI sebagai ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu lalu.

Kristiyanto menjelaskan bahwa prajurit TNI yang menjadi ajudan Bupati Kubar saat ini sedang dalam proses penyidikan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.

"Proses berikutnya akan melibatkan sidang atau proses pengadilan militer setelah penyidikan selesai di Samarinda," terangnya.

3. Saksi pidana akan diberlakukan berdasarkan KUHP militer

Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Dalam hal ini, sanksi pidana akan diberlakukan berdasarkan KUHP militer, atau sanksi disiplin yang dapat mempengaruhi karier prajurit tersebut.

"Keputusan nantinya akan tergantung pada hasil pengadilan," tambahnya.

Kristiyanto menegaskan bahwa seleksi ketat dilakukan pada tahap penerimaan anggota TNI yang akan menjadi ajudan kepala daerah. "Setelah kami menerima surat permintaan bantuan pengawalan kepala daerah, ajudan kami menjalani berbagai tahapan seleksi yang melibatkan skrining, termasuk pemeriksaan kepribadian," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us