Balikpapan, IDN Times - Sejak mulai diterapkan pada tahun 2017 lalu, hingga saat ini baru sekitar 36 kabupaten/kota di Indonesia yang terintegrasi dalam sistem layanan panggilan darurat 112.
Kepala Sub Direktorat Infrastruktur Keperluan Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Harapan Takaryawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mendorong sejumlah kabupaten/kota di Indonesia untuk terintegrasi dalam sistem layanan panggilan darurat 112.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kondisi darurat, sehingga lebih cepat ditangani oleh satuan terkait, tanpa harus menghafalkan banyak nomor karena sudah terhubung secara terintegrasi dalam satu nomor panggilan.
“Kondisi kesiapan dari masing-masing kabupaten/kota yang menjadi kendala, padahal melalui program ini masyarakat menjadi lebih mudah dalam melaporkan kejadian darurat,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (1/10).