Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Siswa siswi di salah satu SMA di Banjarmasin

Banjarmasin, IDN Times - Angka pernikahan dini masih cukup tinggi di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Meskipun demikian, tren dari tahun ke tahun angka pernikahan di bawah umur ini mengalami penurunan.

Sesuai dengan syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang perlu diperhatikan adalah batas usia menikah. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia di mana batas usia pernikahan 19 tahun.

1. Pernikahan dini di Banjarmasin turun

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Banjarmasin, Ahmad Sya'rani,

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Banjarmasin Ahmad Sya'rani mengatakan, angka pernikahan dini setempat pada tahun 2022 sebanyak 130 kasus.  Jumlah pernikahan dini di Banjarmasin ini relatif turun dibandingkan tahun 2021 lalu sebanyak 162 kasus. Turun sebanyak 32 kasus. 

"Semuanya menikah pada usia di bawah 19 tahun dan mendapatkan rekomendasi dari pengadilan agama," katanya belum lama ini.  

Ia menyebutkan, kasus pernikahan dini di kota "Seribu Sungai" dominannya terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Bagian kecamatan di Kota Banjarmasin yang memiliki populasi penduduk terpadat di kawasan tersebut.  

2. Wilayah Banjarmasin Selatan Paling Banyak

Editorial Team

EditorHamdani

Tonton lebih seru di