Banjarmasin, IDN Times - Angka pernikahan dini masih cukup tinggi di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Meskipun demikian, tren dari tahun ke tahun angka pernikahan di bawah umur ini mengalami penurunan.
Sesuai dengan syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang perlu diperhatikan adalah batas usia menikah. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia di mana batas usia pernikahan 19 tahun.