Komnas HAM Dorong Kapolda Tuntaskan Kasus Muara Kate

Balikpapan, IDN Times - Komnas HAM angkat suara soal konflik warga dengan aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan negara di Kalimantan Timur. Seruan ini muncul setelah tragedi berdarah yang merenggut nyawa Russell (60), warga Muara Kate, Kabupaten Paser.
“Komnas HAM telah menangani pengaduan masyarakat atas penolakan terhadap aktivitas truk tambang yang melintasi jalan umum dan menyebabkan kerusakan serta kecelakaan yang merenggut nyawa pengguna jalan,” ujar Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam rekomendasinya kepada Kapolda Kaltim dan Gubernur Kaltim tertanggal 22 April 2025.
1. Rentetan peristiwa terkait hauling di Kabupaten Paser
Rekomendasi Komnas HAM ini muncul sepekan setelah peringatan 150 hari Tragedi Muara Kate pada 15 April 2025. Hingga kini, pelaku pembunuhan Russell belum juga tertangkap. Di lapangan, warga masih berjaga sendirian menghalau truk tambang yang mencoba masuk dari Kalimantan Selatan.
Padahal, Pemprov Kaltim sudah melarang aktivitas hauling batu bara di jalan negara sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012, yang merupakan turunan dari UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Minimnya penindakan pemerintah berujung pada banyaknya korban jiwa. Pada Mei 2024, seorang pemuda bernama Teddy tewas ditabrak lari truk tambang di Songka, Paser. Di bulan Oktober, giliran Pendeta Veronika yang meninggal setelah tertimpa truk yang tak kuat menanjak di Marangit, Paser. Dan puncaknya, Russell tewas setelah posko warga diserang orang tak dikenal pada 15 November 2024 silam.