Komplotan Curanmor Incar Perumahan di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meresahkan masyarakat. Tim Beruang Hitam Satreskrim Balikpapan sukses mengamankan dua barang bukti sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
"Tim Jatanras Polresta Balikpapan mengungkap kasus Curanmor yang dalam melaksanakan Operasi Jaran dengan target curanmor," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Selasa (7/12/2021).
1. Kronologis pengungkapan kasus

Rengga mengatakan, personelnya memperoleh informasi terduga pelaku inisial B menunggangi sepeda motor hasil kejahatan. Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung menangkap pelaku berikut dua unit sepeda motor hasil curanmor.
Polisi juga berusaha melakukan pengembangan kasusnya.
Dari nyanyiannya bahwa dalam melakukan aksi curanmor bersama dengan dua rekan lainnya yakni MYS warga Jalan Mayjen Sutoyo Klandasan Ilir Balikpapan Tengah dan D warga Kelurahan Gunung Sari Balikpapan Kota.
2. Rekan tersangka ikut diamankan

Tidak menunggu lama, polisi langsung meringkus kedua pelaku. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga kendaraan hasil curian yakni dua Honda Scoopy dan Yamaha MX.
Barang bukti curanmor diamankan di Jalan Punai Gunung Bahagia Balikpapan Selatan, dan Jalan Inpres Muara Rapak Balikpapan Utara. Satu kendaraan resmi namun banyak spare part yang sudah diganti.
3. Mengincar perumahan warga

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan menyatroni lokasi perumahan warga. Mereka mengincar sepeda motor yang luput dari pantauan pemiliknya dan mendorong sepeda motor ke lokasi aman.
"Di lokasi sepi dan menyambung kabel kunci, target menyasar rumah penduduk," paparnya.
Pelaku bersama dua rekannya sudah beraksi selama enam bulan terakhir melakukan aksi curanmor di Balikpapan.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.