Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menunjukkan barang bukti handphone dan yang tunai yang terkait dengan tindak pidana siber pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (4/3/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil meringkus empat orang pelaku peretasan akun Instagram dengan modus pishing. Keempat tersangka yang berinisial AL (27), MDI (24), AP (19), dan MFA (24) di tangkap saat berada di sebuah hotel di Balikpapan pada Selasa (25/2/2025) kemarin. 

Kepada polisi, keempat tersangka yang merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan terakhir. Selama itu, mereka sudah meretas 323 akun Instagram dan meraup ratusan juta rupiah dari para korbannya. 

1. Peran masing-masing tersangka

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, menyebut empat tersangka punya peran masing-masing dalam aksi peretasan ini. (IDN Times/Erik Alfian)

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Ariansyah mengatakan, keempat ersangka punya peran masing-masing dalam tindak pidana siber ini. Tugas mencari "mangsa" biasa dilakukan oleh AP. Dalam sehari, AP biasanya akan mengumpulkan 50 akun Instagram untuk diretas. Akun yang dipilih juga bukan sembarangan, biasanya AP akan memilih akun Instagram dengan jumlah followers di atas 5.000.

Setelah menemukan sasaran, tugas mengirim tautan pishing lewat DM ke akun Instagram target akan dilakukan oleh MDI dan MFA. 

Melalui tautan tersebut, pelaku menjanjikan centang biru gratis kepada korban, yang kemudian diminta untuk memasukkan username dan password akun mereka.

Ketika korban sudah mengklik tautan dan mengisi form yang disiapkan, maka tersangka AL akan mulai meretas akun Instagram korban. "Dia akan masuk ke akun Instagram korban, mengganti email, password, nomor handphone dan informasi yang ada di akun Instagram korban," ujar Ariansyah, Selasa (4/3/2025). 

Tugas dan Peran dari AL bukan hanya untuk mengambil alih akun Instagram tersebut, namun juga membuat postingan yang berisikan penipuan pada akun Instagram yang sudah berhasil diambil alih tersebut.

"Tugas dan peran dari AP selain mencari dan menyurvei calon korban, adalah juga menjadi admin Whatsapp yang bertugas untuk membalas chat dari korban baik berupa permintaan tebusan pengembalian akun Instagram, maupun terkait postingan penipuan yang dibuat oleh AL," terang Ariansyah. 

2. Raup Rp500 juta selama beraksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di