Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250608_171944.jpg
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Banjarbaru, IDN Times - Anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (MS), tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), mengaku terjerat persoalan dengan tiga perempuan sebelum menghabisi nyawa korban.

Pengakuan tersebut terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Di hadapan Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto, Wakil Ketua Kompol Letjon Simanjorang, serta anggota majelis Kompol Anna Setiani, Bripda MS mengungkapkan bahwa satu malam sebelum pembunuhan, dirinya sempat bertengkar dengan calon istrinya berinisial DE.

“Satu malam sebelum pembunuhan, saya berkelahi dengan calon istri saya,” ujar Bripda MS dalam sidang etik tersebut diberitakan Antara.

1. Perselingkuhan tersangka memicu konflik

ilustrasi pria yang sedang berselingkuh di depan pasangannya (ideogram.ai/amriemangun)

Menurut pengakuannya, pertengkaran dipicu oleh interogasi calon istri terkait tuduhan bahwa Bripda MS pernah tidur bersama perempuan lain berinisial NO, yang merupakan temannya.

“Korban menyampaikan kepada calon istri saya bahwa saya pernah tidur dengan NO. Dari situ awal masalahnya, dan saya meminta korban meluruskan hal tersebut,” kata Bripda MS.

Ia mengaku persoalan itu sebenarnya telah berlangsung sejak Agustus 2025. Meski sempat mereda, calon istri kembali mempersoalkannya menjelang rencana pernikahan.

Merasa tertekan dengan tuduhan tersebut, Bripda MS kemudian mengatur pertemuan dengan korban ZD dengan tujuan meminta korban mengklarifikasi persoalan itu kepada calon istrinya.

2. Kronologis pembunuhan korban

Ilustrasi garis polisi sebagai simbol penanganan kasus pembunuhan di Banjar.

Namun, saat dalam perjalanan menuju rumah calon istri, niat tersebut dibatalkan. Bripda MS mengaku sempat berhenti di tengah perjalanan dan melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil.

“Korban kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan itu kepada calon istri saya. Saya berniat mengantar korban pulang ke Kabupaten Banjar, tetapi korban terus memaksa ingin melapor,” ujar Bripda MS.

Dalam keterangannya di sidang etik, Bripda MS menyebut ada tiga perempuan yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, yakni calon istrinya (DE), temannya (NO), dan korban (ZD), yang diketahui juga merupakan teman dari calon istrinya.

Bripda MS juga mengklaim bahwa korban menyimpan dendam kepadanya karena merasa hubungannya dengan sang pacar kandas akibat dirinya. “Korban mengatakan saya telah mengenalkan perempuan lain kepada mantan pacarnya sehingga mereka putus. Saya tidak merasa melakukan itu,” katanya.

3. Pembelaan tersangka sehingga membunuh korban

Ilustrasi pembunuhan (unsplash.com/Ehimetalor Akhere Unuabona)

Ia menuding korban sengaja memancing hasratnya agar terjadi hubungan badan, yang kemudian akan digunakan korban untuk melaporkannya kepada calon istri.

Dalam kondisi panik dan merasa terancam, Bripda MS akhirnya mencekik korban di dalam mobil hingga korban meninggal dunia.

Tidak ingin pernikahannya batal, tidak ingin tuduhan hubungan dengan NO berlanjut, serta ketakutan perbuatannya dengan korban diketahui calon istri, disebut menjadi rangkaian alasan yang membuat Bripda MS gelap mata dan menghabisi nyawa ZD.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS menjalani sidang kode etik profesi Polri. Dalam putusannya, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto menyatakan Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi etika.

4. Ancaman hukuman berlapis menunggu tersangka

ilustrasi hukuman bagi orang yg melakukan pembunuhan

Selain itu, Bripda MS juga dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Jasad korban ZD ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses autopsi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelarian Bripda MS berakhir setelah polisi berhasil menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada malam hari usai kejadian.

Editorial Team