Balikpapan, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Jawapos Jaringan Media Nusantara Zainal Muttaqin (Zam) memberikan dukungan moral kepada eks anak buahnya dalam memperjuangkan hak-haknya.
Seperti diketahui, Yayasan Pena Jepe Sejahtera menaungi karyawan menuntut atas 20 persen hak kepemilikan saham dan deviden Jawa Pos rentang waktu 1985 hingga 2022 senilai Rp1 triliun. Berlarut-larut tanpa kejelasan hingga kasusnya pun dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
"Saya tetap memberikan dukungan moral kepada mantan karyawan Jawa Pos dalam memperjuangkan hak-haknya, saya kan yang turut membentuk Yayasan Pena Jepe Sejahtera," kata Zam di sela-sela persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu 27 September 2023.
Zam sudah tidak bisa aktif mendorong Yayasan Pena Jepe Sejahtera dalam memperjuangkan hak-haknya. Ia menjadi terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dilaporkan PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) yang menjadi anak grup perusahaan Jawa Pos.
Kasusnya berproses dengan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.