Ilustrasi perang/konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Suhartini mengklaim sebanyak tujuh kepala keluarga di RT 51 terjebak di lingkungan rumahnya sendiri. Penyebabnya, akses jalan satu-satunya lingkungan rumah mereka ditembok pihak pemilik lahan, Sabtu (4/9/2021).
Akses tembok selebar 3 meter dengan tinggi 2 meter ini benar-benar memutus akses mereka dari dunia luar. Warga pun tidak bisa berbuat apa-apa mengingat pemilik lahan tentunya punya hak menutup akses jalan tersebut.
"Ahli waris itu memerintahkan tukang untuk menembok di sini saya juga kurang tahu permasalahan apa," kata salah seorang warga setempat, Suhartini (35), Senin (6/9/2021).
Suhartini mengaku tidak mengetahui permasalahannya sehingga mendadak pemilik lahan menutup akses. Meskipun akses jalan tersebut milik perseorangan, ia menyebut peruntukannya dimanfaatkan masyarakat umum sejak 35 tahun silam.
Sementara ini, masyarakat berinisiatif membuat jalan alternatif tangga kayu menghubungkan kawasan tersebut dengan jalan ke luar. Lewat jalan tersebut warga menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Solusinya supaya bisa dibuka, kami minta sisi kemanusiaan sebagai warga negara tolong diberikan akses jalan, secara hukum legalitas pasti kami kalah kami rakyat biasa tolong diperjuangkan kami hanya bisa menyampaikan lewat media sosial,” harapnya.
Dalam persoalan ini, Suhartini meminta belas kasihan dari pemilik lahan untuk memberikan akses jalan bagi masyarakat setempat. Apalagi di lingkungan tersebut terdapat 7 kepala keluarga yang aktivitas otomatis terkunci dengan penutupan akses jalan tersebut.
"Kami minta solusi bagaimana perasaan anda yang sudah menutup jalan kami, ada 7 kepala keluarga yang mesti beraktivitas ada anak-anak yang mau ngaji di sini terus dia gak ngaji beberapa hari gara-gara jalan ditutup,” keluhnya.