Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibukota Nusantara (IKN) menegaskan kontraktor yang terlibat proyek pembangunan Kota Nusantara sebagai IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, wajib menjaga lingkungan.
"Surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali," kata Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri dilaporkan Antara, Selasa (6/6/2023).