Penajam, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menyita uang tunai senilai Rp600 juta dari PT Balqis Ramadhan Tama (BRT). Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan abu batu dari Palu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (24/6/2025) sebesar Rp50 juta, dan Kamis (26/6/2025) sebesar Rp550 juta.
“Total Rp600 juta disita dari PT BRT. Uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Mandiri milik Kejari PPU,” ujar Eko kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan, proses hukum terkait kasus korupsi proyek abu batu ini masih terus berjalan.