Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejati Kalbar geledah sejumlah tempat terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Mujahidin.
Kejati Kalbar geledah sejumlah tempat terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Mujahidin. (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Mujahidin, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya, pada Kamis (6/11/2025).

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor Print-01/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 5 November 2025, sebagai bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menemukan dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan itu. Tim penyidik dibagi dalam beberapa kelompok dan bergerak di beberapa titik yang telah ditentukan.

1. Ini sejumlah lokasi yang digeledah

Kejati Kalbar lakukan penggeledahan soal dugaan kasus hibah Mujahidin. (IDN Times/istimewa).

Rudy menerangkan, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di antaranya adalah Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak, Rumah Saksi I di Jl. Putri Daranante Gg. Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong, Rumah Saksi AR di Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.

Selanjutnya, Rumah Saksi MR di Jl. Prof. Dr. Hamka Gg. Nilam 6, Pontianak Kota, serta beberapa lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen dan arsip proyek terkait.

“Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Rudy, Jumat (7/11/2025).

2. Sita barang bukti dokumen, laptop, hingga flashdisk

Kejati Kalbar sita dokumen, laptop, hingga flashdisk. (IDN Times/istimewa).

Selama proses penggeledahan, kata Rudy, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Berang tersebut berupa dokumen, telepon genggam, laptop, dan flash disk yang diduga berisi data terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk diteliti lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai barang sitaan resmi,” paparnya.

Rudy menerangkan bahwa, langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan pengumpulan dokumen yang telah dilakukan sebelumnya.

Hasil temuan baru ini, kata Rudy, akan dianalisis untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

3. Kejati Kalbar komitmen tegakkan hukum secara tegas

Saat Kejati Kalbar lakukan penggeledahan. (IDN Times/istimewa).

Kejati Kalbar, sebut Rudy, komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berintegritas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

“Pimpinan Kejati Kalbar menekankan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam proses penegakan hukum,” paparnya.

Dengan adanya penggeledahan ini, Kejati Kalbar berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif sehingga seluruh unsur perbuatan pidana dapat terungkap secara terang benderang, demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

Editorial Team