Samarinda, IDN Times – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyoroti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur. Kasus ini menjerat mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON ZZ (Zairin Zain) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim AHK (Agus Hari Kesuma).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (18/9/2025) kemarin. Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, menjelaskan bahwa dana hibah merupakan salah satu titik rawan terjadinya praktik korupsi.
Hal itu dipengaruhi oleh kelembagaan dan sistem pengawasan yang lemah, ditambah luasnya diskresi pejabat untuk menentukan penerima hibah, besaran dana, hingga persetujuan pencairan. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Dana hibah juga rawan dijadikan bancakan elit politik, bahkan bisa memperkuat praktik state capture corruption ketika dukungan politik di parlemen ditukar dengan alokasi hibah untuk pihak tertentu,” ujar Orin.