Pontianak, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar) Tinorma Butar-Butar dituntut hukuman penjara selama 1,6 tahun atas dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tahun 2020.
Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristano mengatakan, persidangan di pengadilan sudah masuk tahap penuntutan kejaksaan. Pihaknya sudah mengajukan rencana tuntutan, di mana jika dilihat dari peran terdakwa sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus PPK.
“Jadi kalau PPK itu bertanggung jawab atas administratif, keuangan dan fisik atas proyek tersebut,” jelas Yulius Sigit Kristanto, Senin (9/10/2023).