Korupsi Kasus Serat Optik, Kadiskominfo Kalbar Ditahan Jaksa

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SM, pada Selasa (29/4/2025).
Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo menerangkan bahwa, selain SM, pihaknya juga menahan pelaksana proyek berinisial AL.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ungkap Dwi usai memeriksa tersangka.
1. Kadis terjerat kasus korupsi pengadaan jaringan serat optik

Kadiskominfo Kalbar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan serat optik tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp6 miliar.
Dugaan korupsi tersebut, kata Dwi, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak.
2. Modus operandi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing menerangkan, proyek pengadaan jaringan internet antarlembaga di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar telah berlangsung sejak 2021.
Pemerintah menggunakan sistem belanja elektronik (e-katalog) untuk proyek senilai lebih dari Rp6 miliar, dengan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta.
Pada 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali menganggarkan proyek serupa senilai lebih dari Rp5 miliar.
3. Harusnya proses belanja melalui lelang

Anggaran itu, kata Salomo, kemudian di-addendum menjadi Rp5,7 miliar, dengan perluasan cakupan dari 40 menjadi 50 organisasi perangkat daerah (OPD).
“Seharusnya kegiatan belanja tersebut dilakukan melalui proses lelang. Namun dalam praktiknya, perusahaan penyedia ditunjuk langsung oleh Dinas Kominfo Kalbar,” tegas Salomo.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen pendukung lainnya.