Balangan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terkait proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal Tahun Anggaran 2021–2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,27 miliar.
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengatakan tersangka berinisial UB telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujarnya diberitakan Antara di Paringin, Kamis (27/11/2025).
