Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Rp38 Miliar! Eks Pejabat BUMD Kutim Ditahan Kejati Kaltim

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Samarinda, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan MSN, tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur yang merugikan negara hingga Rp38,4 miliar.

“MSN menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidasi PT Kutai Timur Investama (KTI),” ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto diberitakan Antara, Kamis (31/7/2025).

Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. MSN ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan demi menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

1. Investasi BUMD ke perusahaan swasta

Selain MNH, Kejati Kaltim sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka pada kasus korupsi PT BKS. (Dok. Kejati Kaltim)
Ilustrasi personel Kejati Kaltim.(Dok. Kejati Kaltim)

Kasus ini berawal pada 2011–2012, ketika PT KTE, anak usaha BUMD Kutim, menginvestasikan Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti. Dari investasi itu, diperoleh dividen sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, tim likuidasi yang dipimpin HD dan MSN ditunjuk untuk menarik aset perusahaan. Dalam prosesnya, MSN disebut menggunakan dana Rp1,004 miliar untuk operasional, sedangkan HD menarik secara sepihak Rp37,4 miliar. Total dana yang ditarik mencapai Rp38,45 miliar.

“Seluruh dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah maupun ke PT KTI, melainkan digunakan atas kebijakan pribadi HD dan MSN tanpa persetujuan tim likuidasi lainnya,” tegas Toni.

2. Para tersangka kasusnya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

HD, yang menjabat sebagai Ketua Tim Likuidasi, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini ia belum ditahan karena alasan kesehatan.

Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp38.453.942.060 akibat tindakan keduanya.

3. Dijerat dengan ketentuan pemberantasan korupsi

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan ini bertujuan mempercepat proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan,” tutup Toni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us