Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyita uang negara senilai Rp57,45 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan pada Maret 2026.
“Hari ini kami kembali melakukan penyitaan dengan nilai Rp57,45 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara,” ujar Gusti diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (20/5/2026).
